Sepanjang tahun 2022 aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kepulauan Riau di dominasi terkait penyimpangan pelayanan publik.
“Di tahun 2022, kami terima 201 pengaduan, telah kami selesaikan 133 aduan, secara nasional kami telah melampaui target,” ungkap Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari melalui keterangannya, Senin (13/03/2023).
Dijelaskan Lagat, pengaduan tersebut terbagi atas 31 substansi dan didominasi oleh substansi agraria sebanyak 114 laporan, administrasi kependudukan sebanyak 101 laporan, kesehatan sebanyak 78 laporan dan air sebanyak 40 laporan.
Baca Juga : Polres Lingga Terima Penghargaan Dari Ombudsman
“Jenis maladministrasi yang paling banyak dilaporkan yakni tidak memberikan layanan sebanyak 82 aduan, lalu penyimpangan prosedur sebanyak 33 aduan dan penundaan berlarut sebanyak 28 aduan,” ungkap Lagat.
Kemudian Lagat mengungkapkan terkait rekapitulasi penilaian kepatuhan pada tahun 2022, dari catatan Lagat, BP Batam berada di kategori C, sementara untuk 8 pemerintah daerah dan 2 instansi vertikal yakni kementerian ATR/BPN dan Kepolisian berada pada kategori A atau B dengan kualitas opini tertinggi dan tinggi.
“Untuk nilai kepatuhan, hanya BP Batam sebagai instansi yang kami nilai masuk pada ketegori C,” ungkap Lagat.(Pan)
Baca Juga : Pemkab Karimun Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI