Paspor yang hilang atau rusak dapat diurus kembali oleh pemegangnya, untuk mengurusnya pemohon wajib mendatangi kantor Imigrasi terdekat, penggantian pasor dikarenakan hilang atau rusak dapat saja dikenakan denda, hal itu jika hasil wawancara atau berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan pemegang ceroboh atau lalai.
Dalam mengurus paspor rusak, pergantian paspor dapat dilakukan karena keadaan force majure yang meliputi dalam keadaan banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara dan bencana alam lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra mengungkapkan, untuk mengurusnya kembali ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan pemohon.
“Untuk paspor yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, kalau untuk paspor yang rusak harus bawa paspor yang rusak itu. Untuk syarat lainnya yakni KTP, Kartu Keluarga dan akte lahir atau ijazah terakhir,” ” ungkap Denny, Senin (17/04/2023).
Lalu untuk mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak, ungkap Denny, pemegang paspor harus mengurus secara langsung ke kantor Imigrasi.
Baca Juga : Imigrasi Dabo : Ini Persyaratan Buat Paspor Anak
“Pemohon akan di BAP (berita acara pemeriksaan) atau dimintai keterangan terkait hilang atau rusak paspor,” kata Denny.
Hasil BAP ini yang menentukan pemohon apakah dapat mengajukan kembali permohonan dengan gratis atau dapat diajukan namun dikenakan denda. Jika permohonan paspor rusak atau hilang dikarenakan bancana alam, pengurus wajib melampirkan urat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar atau bencana alam tersebut.
“Kehilangan paspor diluar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan, namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan. Hal itu juga berdasarkan keputusan Kepala Kantor,” katanya
Jika kehilangan atau rusak paspor dikarenakan kelalaian pemegangnya maka pemohon penggantian paspor akan dikenakan denda, untuk denda paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 sementara untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.(Kik)
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasi Paspor Online di Daik Lingga