KUTIPAN – Satreskrim Polres Natuna menangkap pelaku seorang wanita berinisial F (35), pelaku kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.
Wakapolres Natuna, Kompol Rudi didampingi Kasi Humas Aipda David dan Kanit II Reksrim Ipda Riski kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan seorang ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Pulau Tiga Barat.
Menurut Rudi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di Ranai pada April 2024 lalu.
“Pelaku inisial F berhasil diamankan dikediamannya di Ranai pada April lalu, pelaku sendiri diketahui merupakan ASN guru, sementara korban adalah muridnya sendiri”, ujar Rudi. Rabu, (08/05).
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban menginap di kediaman pelaku. Akibat hasrat nafsu yang tidak normal, kemudian pelaku melukan aksi bejatnya dengan melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban.
“Motif tersangka melakukan tindakan pidana karena dirinya mengaku memiliki rasa sayang yang dalam terhadap kprban sehingga pelaku melalukan tindakan pencabulan.”, terang Rudi.
Sementara Kanit II Satreskrim Polres Natuna, Iptu Riski mengatakan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 pasa tahunan”, pungkasnya.(Zal)