
KUTIPAN.CO – Satreskrim Polres Tanjungpinang ringkus seorang pria berinisial SA (58) warga Kampung Bugis atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat masih SD (Sekolah Dasar) dan itu sejak 7 tahun lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (1/9/2020)
Dijelaskan AKP Rio Reza, adapun korban Bunga (nama samaran-red) saat ini masih berumur 15 tahun dan kerap kali menerima perlakuan yang tidak senonoh dari ayah tirinya dan mendapat ancaman akan di bunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
“Setiap melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam membunuh korban,” tambahnya

Lebih jauh AKP Rio Reza mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat nya saat istri atau ibu kandung korban pergi keluar rumah atau berbelanja ke warung, kemudian pelaku secara tiba-tiba masuk ke kamar memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga : Cabuli Santrinya Hingga 30 Kali, Polisi Jemput Paksa Oknum Kyai
Diungkapkan AKP Rio Reza, perbuatan bejat sang ayah tiri ini terbongkar pada 28 Agustus 2020 kemarin, saat itu korban melarikan diri dari rumah hingga malam tidak pulang, orang tua korban pun langsung melakukan pencarian.
“Setelah menemukan korban, baru lah korban mengaku tidak mau pulang kerumah karena takut terhadap pelaku (ayah tiri-nya),” ungkap AKP Rio Reza.
Atas pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan perihal tersebut kepada Polisi. Selanjutnya Tim Jatanras Polres Tanjungpinng langsung meringkus pelaku SA (58) yang saat itu berada rumahnya. Saat ini SA (58) berada di Mapolres Tanjungpinang guna mempertnggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Fikri
Source : Kabarbatam.com