Seorang pria berusia 59 tahun warga Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa diduga mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K mengatakan, korban yang masih anak dibawah umur berinisial M usia 7 tahun merupakan tetangga dari pelaku JY berusia 59 tahun.
Dijelaskan Kompol Yudi, peristiwa pencabulan tersebut terungkap pada Kamis 29 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB yang mana korban menceritakan perihal perbuatan tidak senonoh tersebut pada ibu nya.
“Saat itu, korban bercerita kepada ibunya kalau pelaku pernah mencabuli korban. Kemudian ibunya mencoba mengecek apakah benar apa yang dikatakan oleh anaknya,” ucap Kompol Yudi, Kamis (6/10/2022).
Lebih jauh diungkapkan Kompol Yudi pada siang harinya, ibu korban membawa anaknya ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa kemaluan korban mengalami luka.
Sambung Kapolsek Nongsa, tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Selanjutnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.(Yyn)