KUTIPAN – Oknum Security Perumahan Laguna Tanjung Piayu berinisial NF (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai mencabuli anak dibawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban berinisial EPW (9) yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 3 di Kecamatan Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, S.H mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 13.40 Wib korban menceritakan kepada ibunya atas perbuatan pelaku kepada korban.
Mendengar hal tersebut, lanjut AKP Syarifuddin, ibu korban melaporkan ke Ketua RT di perumahan tersebut dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengecekan.
Baca Juga : Pencabulan di Pondok Pesantren Lingga: Satu Tersangka Ternyata PTT Dinas Pariwisata
“Dari pihak RS Bhayangkara mengatakan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut kepada korban,” ucap AKP Syarifuddin, Kamis (7/3/2024).
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma. Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa (5/3/2024) Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H mendapatkan informasi bahwa pelaku NF sedang berada di seputaran Kavling Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Setelah tiba di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut,” jelas AKP Syarifuddin.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, pelaku NF merupakan warga Pancur Tanjung Piayu dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Yuyun)