KUTIPAN – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap Abdul Khalik Hasibuan (24), seorang buronan yang telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 216 juta dari Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Batam.
Pelaku yang merupakan karyawan Indomaret itu melarikan diri setelah membawa kabur uang omzet dari enam toko Indomaret di Kota Batam pada tanggal 17 Februari 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Pemandangan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada tanggal 29 Februari 2024.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi kolektor sales dan menjemput uang omzet dari toko-toko Indomaret,” ungkap Kombes Pol Nugroho, Rabu (6/3/2024).
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang judi online, berfoya-foya, dan keperluan lainnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 6 unit berangkas uang, 6 lembar resi penyetoran uang, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Kronologi Kejadian:
- Sabtu, 17 Februari 2024: Pelaku menjemput uang omzet dari 6 toko Indomaret di Batam dengan dalih sebagai kolektor sales.
- Pelaku melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp 216 juta.
- 29 Februari 2024: Pelaku ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Barang Bukti:
- 6 unit berangkas uang
- 6 lembar resi penyetoran uang
- 2 unit handphone
- Uang tunai Rp 11.500.000
Ancaman Hukuman:
- Pasal 374 KUHPidana
- 5 tahun kurungan penjara