Bupati Natuna menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (21/09/2023).
Rapat paripurna masa sidang 3 tahun 2023 dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar. Sebelumnya Bupati telah menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 pada tanggal 13 september 2023.
Penyampaian pendapat akhir yang pertama disampaikan oleh fraksi Nurani Rakyat yang secara umum memahami Perubahan APBD dan Sikap akhir fraksi Nurani Rakyat dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun 2023.
Selanjutnya penyampaian pendapat akhir dari fraksi Gerindra yang secara umum menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan disahkan dalam rapat paripurna ini.
Selanjutnya fraksi Partai Amanat Nasional dalam pendapat akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2023.
Baca Juga : DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024 dan Penetapan Ranperda
Fraksi Golkar juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan agar disahkan dalam rapat paripurna menjadi peraturan daerah.
Fraksi PPDN (Partai Pemersatu damainya Natuna) menyampaikan saran kepada pemerintah daerah agar merasionalisasi anggaran agar lebih efektif dan efesien dalam pengelolaan anggaran dan melaksanakan akselerasi dalam penerimaan pendapatan asli daerah dengan segala potensinya. Dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan agar disahkan dalam rapat paripurna menjadi peraturan daerah.
Dalam Sambutanya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan dengan keterbatasan anggaran pemda Natuna melakukan berbagai trobosan agar pembangunan dapat terus berjalan, tentunya memanfaafkan dana alokasi khusus dari kementerian dan untuk pendidikan melalui program kerjasama dengan beberapa universitas terbaik di Indonesia.
Selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan DPRD kabupaten Natuna. Dan penyerahan dokumen dari DPRD kabupaten Natuna kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Natuna. Setelah disahkan menjadi peraturan daerah selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur kepulauan Riau untuk dievaluasi.
Baca Juga : Kumpulkan Kepsek Bupati Natuna Ajak Bahas Masalah Pendidikan di Serasan