Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dibayarkan selama dua bulan.
Kepala BPKAD Dwiyandri menyampaikan, TPP bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sudah bisa dibayarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 1 Maret 2023.
“Alhamdulillah TPP selama dua bulan bisa dicairkan oleh masing-masing OPD sejak Rabu 1 Maret 2023,” terang Dwiyandri.
Dwiyandri juga turut menjelaskan mengenai keterlambatan pencairan TPP yang terjadi di lingkungan Pemkab Karimun.
Disampaikannya bahwa keterlambatan tersebut bukan hal yang disengaja, melainkan karena masih berproses di pusat. Keterlambatan bahkan juga terjadi di daerah lainnya.
“Bukan disengaja, tetapi karena adanya persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, bahwasannya pengajuan persetujuan pembayaran TPP setiap tahun harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui SIPD,” kata Dwiyandri.
Baca Juga : Karimun Raih Piala Adipura 2022, Bupati Sebut Berkat Kerja Keras Semua Pihak
Lanjutnya, Dwiyandri meminta agar masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan TPP tersebut.
“Sudah ada OPD yang TPP nya sudah cair, bagi yang belum saya harap dapat segera mengajukan agar dapat diproses,”
Dwiyandri menegaskan bahwa Bupati Karimun Aunur Rafiq sangat berkomitmen mengenai kesejahteraan pegawai, ia selalu meminta BPKAD untuk cepat memproses TPP tersebut ke pemerintah pusat.
Dwiyandri juga berharap kedepannya pembayaran TPP berjalan lancar sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan.
“Pembayaran TPP selalu didorong oleh bapak Bupati dengan memerintahkan kami untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Bupati sangat konsen mengenai kesejahteraan agar kinerja pegawai semakin baik dalam melayani masyarakat, serta memiliki rasa tanggung dalam mengemban amanah yang diberikan,” jelas Dwiyandri.(Ami)
Baca Juga : Pemkab Karimun Tandatangani MoU dengan Universitas Islam Riau