
KUTIPAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah desa di Provinsi Lampung terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari regulasi terbaru yang mewajibkan perlindungan bagi para ujung tombak pemerintahan di desa.
Komitmen ini ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, M. Nuh, dalam acara “Sosialisasi dan Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Provinsi Lampung” yang digelar pada 7-8 Juli 2025 di Hotel Emersia Bandar Lampung.
“Kami sangat serius dalam memastikan Aparatur Pemerintah Desa mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar M. Nuh.
“Sosialisasi ini bukan hanya untuk meningkatkan kepesertaan, tapi juga untuk mengedukasi mereka tentang betapa pentingnya program ini agar mereka patuh mengikutinya.”
Acara yang dihadiri 94 peserta dari berbagai instansi, termasuk Dinas PMD Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, ini membahas berbagai aspek program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, implementasi perlindungan pun dimonitor dan dievaluasi, dengan arahan khusus dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kepatuhan dan penggunaan Anggaran Dana Desa.
Momen haru terjadi saat penyerahan santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari dua almarhum aparatur desa: Alm.
Sumarno dari Desa Rulung Sari, Natar, Lampung Selatan, dan Alm. Enceng Alhusori dari Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Ketua dan Bendahara Apdesi serta PABPDSI se-Provinsi Lampung, M. Nuh berharap seluruh aparatur pemerintah desa di Lampung dapat segera terdaftar sebagai peserta.
Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan merasa aman, knowing their future is protected.***