
KUTIPAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung mengadakan acara pembinaan dan koordinasi bersama BPJS Kesehatan serta seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerjanya. Acara dihadiri oleh 32 PLKK kerjasama terdiri dari rumah sakit dan klinik.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, M. Nuh, kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui informasi dan menyelaraskan teknis penjaminan kasus dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
M. Nuh menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan, terutama untuk kasus dugaan KK/PAK,” ujar M. Nuh.
Ia menambahkan bahwa sinergi ini juga bertujuan untuk memperluas jaringan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, khususnya yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, demi memudahkan akses layanan bagi para pekerja.
Dalam acara tersebut, dibahas secara rinci mengenai prosedur pelayanan JKK pada PLKK, yang mencakup alur pelaporan, penerbitan Surat Keterangan Peserta (SKP), hingga proses pelayanan itu sendiri.
Peserta juga diberikan penjelasan tentang penggunaan aplikasi e-PLKK, sebuah sistem yang digunakan untuk memeriksa eligibilitas peserta, melaporkan kasus kecelakaan, dan mengajukan tagihan biaya perawatan.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas ketentuan penjaminan berdasarkan Permen 1 Tahun 2025 serta kriteria-kriteria yang termasuk dalam dugaan KK dan PAK.
Diskusi juga menyentuh topik mengenai pengalihan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Kesehatan setelah adanya kesimpulan medis, serta penjaminan biaya perawatan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis.
Diharapkan, dengan adanya pembinaan ini, hubungan dan kerja sama tim antara seluruh jejaring PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin solid, sehingga manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pekerja.***