
KUTIPAN — BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mendorong peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Lampung, salah satunya melalui ajang Paritrana Award.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan usaha, UMKM, hingga desa terbaik dalam mendukung perlindungan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, mengatakan bahwa secara nasional capaian Universal Health Coverage (UHC) Jamsostek baru mencapai 40 persen atau sekitar 40 juta dari 99 juta pekerja di Indonesia. Untuk Lampung sendiri, persentasenya berada di angka 24,5 persen.
“Artinya dari total 2,8 juta pekerja, baik formal maupun informal, baru 687 ribu yang terlindungi. Masih ada gap sekitar 389.534 pekerja yang harus dilindungi agar target UHC bisa tercapai di tahun 2025,” ungkap Muhyidin, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, capaian tertinggi saat ini ada di Kota Metro, disusul Kabupaten Lampung Selatan, sementara Kota Bandar Lampung berada di posisi terendah. Kabupaten pemekaran seperti Pesisir Barat masih terkendala pendataan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih terhubung dengan kabupaten induknya.
Di sektor badan usaha, terdapat 11.840 perusahaan yang sudah menjadi peserta, mulai dari skala besar, menengah, kecil, hingga mikro. Perusahaan besar dan menengah hampir 90 persen telah terlindungi, namun masih ada pekerja harian lepas yang belum didaftarkan.
“Program jaminan sosial ini merupakan salah satu dari 45 indikator pembangunan nasional. Ke depan, daerah dengan capaian UHC tinggi berpotensi mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih melakukan kajian terkait hal tersebut,” tambahnya.
Untuk pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, capaian perlindungan sudah mencapai 78,3 persen atau 49.594 pekerja. Namun, jumlah ini menurun akibat peralihan status dari non-ASN ke PPPK. Sementara itu, perlindungan untuk ketua RT/RW masih rendah, hanya 22,1 persen atau sekitar 13.664 orang.
Perangkat desa telah terlindungi hingga 79,4 persen atau sekitar 34 ribu orang, sedangkan kader kemasyarakatan desa baru 0,37 persen, dan pekerja DPT sebesar 5,15 persen. Untuk pekerja perkebunan sawit, jumlahnya mencapai 14.128 orang.
Sementara itu, pekerja kurang mampu yang terdaftar baru 11.908 orang atau 1,33 persen dari total hampir 897 ribu pekerja miskin dan rentan di Lampung.
“Kita perlu kolaborasi semua pihak, termasuk perusahaan yang dapat menyisihkan CSR-nya untuk perlindungan pekerja miskin dan tidak mampu. Bahkan, kami mendorong pekerja di perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada orang terdekatnya,” tutup Muhyidin.
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan, sebagai bagian dari visi pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Target perlindungan pekerja rentan di Lampung pada 2024 mencapai 32,15% dan pada 2025 naik menjadi 43,9%.
Sementara di Lampung, capaian per Agustus 2025 baru mencapai 24,5% atau sekitar 700 ribu dari total 2,9 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. “Kita harus bekerja lebih cepat untuk mengejar target nasional, target Lampung pada akhir 2025 adalah 32,6%. Artinya, kita perlu menambah perlindungan bagi sekitar 200 ribu pekerja lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan pencapaian target ini terletak pada kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2025 menjadi kompas kita. Ini bukan sekadar regulasi, tapi arahan yang jelas agar pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja secara aman, produktif, dan bermartabat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Lampung. “Perlindungan pekerja adalah investasi terbaik untuk masa depan, baik bagi ekonomi maupun kemanusiaan,” ujarnya,
Berikut daftar penerima Paritrana Award :
Kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota
1. Kota Bandar Lampung
2. Kota Metro
3. Kabupaten Lampung Tengah
Kategori Pemerintah Desa/ Kelurahan
1. Aparatur Pekon Tegal Sari
2. Aparatur Desa Sawojajar
3. Aparatur Pekon Pardasuka
Kategori Badan Usaha Menengah Besar Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
1. Japra Comfeed Indonesia (Poultry Breeding Division)
2. New Hope Indonesia
3. Sugar Labinta
Kategori Badan Usaha Menengag Besar Sektor Keuangan dan Perbankan
1. Bank Lampung
2. KPPS BMT As-Syafi’iyah Berkah Nasional
3. BPR Eka Bumi Artha
Kategori Badan Usaha Menegah Besar Sektor Pertambangan dan Manufaktur
1. Waterindex Tirta Lestari
2. Mukti Panel Industri
3. Rindang Tigasatu Pratama
Kategori Badan Usaha Menengah Besar Sektor Perdagangan dan Jasa
1. RS Urip Sumoharjo
2. RS Hukum Medical Centre
3. Indonarco Prismatama
Kategori Badan Usaha Menengah Besar Sektor Pendidikan
1. Yayasan Pendidikan Teknokrat
2. Universitas Muhammadiyah Kotabumi
3. Yayasan Dwi Bakti
Kategori Badan Usaha Kecil Mikro
1. Aneka Sari Rasa Perdana
2. Bina Karya Boga
3. Jons Kuliner Indonesia.***





