Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkini seputar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Batam melaksanakan kegiatan Media Gathering bersama Forum Media BPJS Kesehatan, di Kota Batam, Kepri pada Rabu (28/09/2022).
Pada kesempatan itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan Cabang Batam melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.
“Beberapa kemudahan yang kami lakukan adalah dengan menyediakan kanal layanan non tatap muka. Melalui layanan ini, peserta JKN dapat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor cabang,” kata Iwan.
Kanal layanan non tatap muka tersebut antara lain melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), VIKA (Voice Interactive JKN), BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Mobile Customer Service.
Melalui PANDAWA, peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi seperti pendaftaran baru, perubahan data peserta, penambahan anggota keluarga, penonaktifan peserta meninggal dan lainnya. Layanan ini dapat diakses setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat di nomor 08118165165.
“Selain itu peserta JKN juga dapat mengakses layanan melalui Mobile JKN dengan 18 fitur yang disediakan untuk membantu peserta memperoleh informasi dan mengakses layanan. Peserta juga dapat menghubungi Care Center 165, VIKA dan CIKA di nomor whatsapp 08118750400,” kata Iwan.
Bagi peserta yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital. BPJS Kesehatan menyediakan Mobile Customer Service yang merupakan layanan jemput bola ke lokasi tertentu di Kota Batam. Iwan mengatakan, MCS biasa dilakukan di hari Jum’at sesuai lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Dengan berbagai kemudahan yang disediakan melalui layanan non tatap muka, kami berharap tidak ada lagi peserta JKN di Kota Batam yang merasa sulit dalam memperoleh layanan BPJS Kesehatan,” jelas Iwan.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan program bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan. Program ini adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang dapat menjadi solusi untuk keringanan pembayaran tunggakan iuran.
“REHAB ini ditujukan kepada peserta PBPU yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan. Tunggakan ini nantinya dapat dicicil maksimal dalam 12 tahapan. Peserta yang ingin mengikuti program REHAB dapat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN atau Care Center BPJS Kesehatan 165,” kata Iwan.
“Seluruh kemudahan dan inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka mempermudah akses layanan peserta JKN diharapkan dapat diinformasikan kepada seluruh masyarakat dan peserta JKN di Kota Batam,” pungkasnya.(Yyn)