Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri, kunjungan BPIP untuk berdiskusi mengenai metode inventarisasi PPU yang akan dianalisis dan evaluasi, implementasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Kepri dan koordinasi kerjasama dalam kajian dan analisis peraturan perundang-undangan.
“BPIP selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi terkait berbagai peraturan daerah yang ada di wilayah Provinsi Kepri,” Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi di Kanwil Kemenkumham Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat (03/02/2023).
Dijelaskan Dian Johan, BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga : Penguatan Peran PPNS Kanwil Kemenkumham Kepri Sidik Indera Waspada Wajib Diterapkan Dalam Bekerja
“Kami berharap kerjasama antara direktorat kami dan bapak ibu bisa segera kita wujudkan untuk menghilangkan rasa penasaran untuk mengsinkronisasi dimensi BPHN dan BPIP serta bagaimana harmonisasi antara peraturan yang dibuat,” kata Dian Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Achmad Fahrurazi berharap pertemuan itu menjadi awal kedua instansi dalam bekerjasama terlebih memperkuat harmonisasi dan nilai Pancasila yang ada dalam berbagai rancangan peraturan daerah.
“Kita harapkan pertemuan ini jadi awal dari kerjasama kita karena menjaga keutuhan NKRI ini adalah kewajiban kita bersama melalui berbagai tugas dan fungsi yang melekat di masing masing instansi,” harapnya.(Tgr)
Baca Juga : Saffar Lantik 4 Kepala Imigrasi Dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri