KUTIPAN – Menanggapi pemberitaan yang muncul mengenai keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) dalam hak jawabnya, yang menyatakan bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.
Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menyatakan bahwa PT. ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan subjek pajak yang wajib membayar pajak air permukaan sesuai perundangan yang berlaku.
“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, kewajiban pembayaran pajak air permukaan (subyek pajak) ada pada PT ATB,” kata Alex pada Kamis (6/6/2024).
Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa sesuai dengan tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang. Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi hingga berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov Kepri.
Alex menjelaskan bahwa yang menjadi tunggakan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Peraturan Gubernur Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan. “PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan Pergub Kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai Rp 48 miliar. Tunggakan dalam kasus ini bukan karena PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukaan yang pernah diberlakukan oleh Pemprov Kepri,” jelas Alex.
Tunggakan pajak tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan. Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, hal ini tidak menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.
Alex juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan atau menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan. “Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih sebagai subjek pajak adalah PT ATB,” terang Alex.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bervariasi, mulai dari proses produksi hingga kebutuhan lainnya dalam aktivitas sehari-hari. Pajak air permukaan dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi, sementara objek yang terbebas atau tidak dikenakan pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa BP Batam bahkan turut serta menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut. “BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB sebagai pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” pungkas Tuty.
Pihaknya amat menyayangkan keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. BP Batam berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.(Yun)