BP Batam kembali melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 kepada perwakilan masyarakat Tanjung Banon, Senin (15/1/2024).
Bertempat di Kantor Camat Galang, agenda ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Dengan tujuan utama yakni menyerap aspirasi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bermukim di Tanjung Banon.
“Selain sosialisasi, BP Batam juga melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ariastuty menjelaskan, agenda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.
“Yang perlu digarisbawahi, pelaksanaan ganti untung itu tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua sudah ada landasannya,” tambah Ariastuty.
Ia berharap, pembangunan Pulau Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia dapat terealisasi maksimal.
Tentunya dengan didukung oleh seluruh elemen masyarakat sehingga pengembangan Rempang Eco-City pun akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.
“Seperti yang Kepala BP Batam katakan, tujuan pemerintah cuma satu yakni agar ekonomi Pulau Rempang ini bisa maju ke depan,” pungkasnya.