Menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring Batam Center atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang Perumahan Palm Spring, BP Batam sebutkan jalan yang dibangun pengembang Palm Spring bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL).
“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” ungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Sabtu (04/02/2023).
Terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.
Baca Juga : BP Batam Pastikan Ketersedian Air Baku Cukup
“Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041,” kata Ariastuty.
Untuk itu, kata Ariastuty, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.
“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional