Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang penyelanggaraan pengelolaan pertanahan. Acara ini diadakan di Santika Hotel, Batam Center, pada Kamis (9/11/2023).
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha dan asosiasi di Batam, termasuk KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, APINDO, dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.
“Di dalam perka ini semakin transparan, dalam arti, tanah yang dimiliki BP Batam itu diumumkan secara terbuka,” kata Sudirman.
Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan informasi layanan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha. Perka ini mencakup ketersediaan tanah, peruntukkan tanah, dan tata cara alokasi tanah. Dalam perka ini, kepemilikan tanah BP Batam diumumkan secara terbuka. Jika terdapat lebih dari satu pemohon untuk satu lokasi strategis, akan dilakukan pelelangan terbatas atau beauty contest dengan kriteria yang diatur dalam aturan.
“Yang kita beauty contest kan adalah tanah yang betul-betul sudah clean and clear,” katanya.
Sudirman menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek beauty contest harus sudah bersih dan jelas statusnya (clean and clear). Meskipun BP Batam masih menerima masukan dari pelaku usaha terkait layanan pertanahan, ia yakin bahwa dengan terbitnya peraturan ini, layanan pertanahan secara bertahap akan semakin baik, mengingat peraturan tersebut dirumuskan berdasarkan asas keberlanjutan, keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” katanya.
Sementara itu, Rosana Fransisca, Kepala Satgas V Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, mengapresiasi komitmen BP Batam dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan terhadap layanan kepada masyarakat.
“Ini adalah awal yang baik dan kami mengapresiasi bagaimana BP Batam merespon terhadap keluhan-keluhan pelaku usaha, kami berharap ada perbaikan ekonomi, kita bisa maju, bahkan bisa bersaing dengan negara sebelah. Kita akan evaluasi, monitoring bersama,” pungkas Rosana.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan iklim investasi dan ekonomi di Kota Batam. KPK akan terus melakukan evaluasi dan monitoring bersama untuk memastikan implementasi peraturan berjalan dengan baik.(Yun)