
KUTIPAN – Kalau biasanya sistem “tempel” itu identik sama SIM atau dokumen penting yang tinggal ditempel di map, kali ini beda cerita. Sistem tempel ini justru dipakai buat nyebar narkotika jenis sabu. Dan pelakunya? Bukan sembarang orang.
Satresnarkoba Polres Cimahi baru saja ngeringkus satu pengedar sabu berinisial AG, yang ternyata tercatat sebagai anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat. Bukan main.
Penangkapan ini diumumkan Jumat (30/5/2025) oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan AG, Satresnarkoba langsung ambil langkah cepat. Berdasarkan perintah dari Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim diturunkan untuk menyelidiki.
“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” terang Hendra.
AG diciduk pada Selasa (13/5/2025) jam 15.00 WIB. Saat penggeledahan di kontrakannya, polisi mendapati 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, solasi, dan satu ponsel.
Dari ponsel itulah polisi menemukan sesuatu yang cukup menarik: grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong, yang memperkuat pengakuan AG bahwa dia memang anggota aktif ormas tersebut.
Soal dari mana AG dapet barang haram itu, ternyata sabu tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Baron, yang sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Sistem edarnya? Klasik tapi rapi: sistem tempel. Barang dititip, ditempel di lokasi tertentu, dan tinggal diambil oleh pembeli.
“Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel,” jelas Kombes Hendra.
Satu hal yang cukup bikin geleng-geleng: AG dijanjikan untung Rp 5 juta kalau berhasil ngedarin semua sabu itu. Tapi ya sekarang, jangankan untung, bisa makan dari balik sel pun sudah syukur.
Penangkapan ini tentu saja jadi pengingat keras, bahwa aktivitas kriminal bisa bersarang di mana saja, bahkan di tempat yang mengusung nama ormas. Ini bukan soal organisasi, tapi soal oknum. Dan sistem “tempel” macam ini jelas bukan budaya yang pantas dibela.
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.