KUTIPAN – Merespons kelangkaan LPG 3 Kg yang melanda Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan di sejumlah agen dan pangkalan pada Selasa, 17 September 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi untuk menelusuri keluhan masyarakat yang semakin meningkat.
Dari laporan media massa, banyak warga mengeluhkan sulitnya menemukan LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Namun, mereka mendapati toko-toko klontong menjualnya dengan harga yang melambung, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp55.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp21.000.
Untuk menyelidiki fenomena ini, dua tim pemantauan dikerahkan ke Batam Kota dan Bengkong, dengan masing-masing tim memeriksa lima pangkalan. “Kami sudah melakukan pemantauan di media sosial untuk mengetahui daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg ini. Ternyata, Batam Kota dan Bengkong menjadi fokus utama,” jelas Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, pada Selasa (24/09/2024).
Hasil pemantauan menunjukkan adanya keterlambatan serta pengurangan dalam pengiriman LPG 3 Kg ke pangkalan. “Di Bengkong, kami menemukan keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 Kg dari salah satu agen,” ungkap Lagat.
Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa pangkalan yang tidak menjalankan prosedur pencatatan penjualan (log book), tidak memiliki timbangan, dan bahkan tidak menimbang saat barang dikirim oleh agen.
“Kami juga menemukan adanya biaya tambahan jasa antar berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000 per tabung, serta jarak antar pangkalan yang sangat dekat,” jelasnya.
Temuan mencengangkan lainnya menunjukkan bahwa salah satu pangkalan di SPBU menjual LPG 3 Kg di atas HET, yakni Rp35.000, tanpa memerlukan KTP dari pembeli.
Setelah pemantauan, pada Jumat (20/09/2024), Ombudsman Kepri meminta penjelasan dari Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bagus Handoko selaku Sales Area Manager dan timnya. Pertamina menjelaskan bahwa kondisi ketersediaan LPG 3 Kg telah berangsur normal, berkat operasi pasar yang dilakukan pada 17 dan 18 September untuk memulihkan kelangkaan.
Pertamina juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan mismanagement dalam distribusi oleh agen, yang diduga menjadi penyebab kelangkaan.
“Ada dugaan afiliasi antara pangkalan dan pengecer, yang mana dilarang di Batam,” jelas Lagat.
Selaras dengan temuan Ombudsman, Pertamina mengonfirmasi adanya masalah distribusi yang menyebabkan kelangkaan LPG di masyarakat. Pemberitaan media tentang kelangkaan ini juga menciptakan kepanikan di masyarakat, yang berujung pada pembelian berlebihan.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina mengimplementasikan operasi pasar, melakukan extra dropping sebanyak 62.000 tabung LPG, serta menambah pengawasan dengan mengambil sampel acak setiap hari.
Menanggapi temuan biaya tambahan jasa antar, Pertamina akan berkoordinasi dengan pangkalan untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg dijual sesuai HET. Biaya tambahan tersebut hanya berlaku jika pembelian dilakukan tidak langsung di pangkalan. Terkait masalah timbangan dan pencatatan penjualan, Pertamina berkomitmen untuk turun ke lapangan guna melakukan pengawasan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah resmi menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri untuk menyampaikan temuan selama pemantauan serta memberikan saran tindakan korektif. Saran tersebut meliputi penyaluran LPG 3 Kg yang rutin dari agen ke pangkalan serta pengawasan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja.
Ombudsman juga mendorong Pertamina untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum memenuhi syarat.