KUTIPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 8.000 liter solar bersubsidi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024. Sebuah truk tangki dengan nomor polisi S 8336 AP, yang mengangkut solar bersubsidi milik PT Sean Bumi Indo, dicurigai melakukan penyelewengan. Sopir truk tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan.
“Hasil penyelidikan membawa kami ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang ini diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal,” kata AKP Margono, Kamis (19/12).
Gudang tersebut diketahui milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua salah satu LSM, yang menjalankan operasinya bersama delapan karyawan. Polisi menyita tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, delapan tandon bekas BBM, satu mesin pompa, dan beberapa plat nomor palsu.
“Setiap hari, mereka berhasil mengumpulkan 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.
Penyelidikan juga menemukan 74 barcode palsu yang tersimpan di ponsel para pelaku. Nomor polisi kendaraan pun diubah secara rutin agar tidak terdeteksi sistem Pertamina.
Tiga tersangka yang kini ditahan adalah Is (41), sopir truk tangki asal Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.
“Sementara sopir baru bekerja dua minggu, operasional di lapangan sudah berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.
Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Selain memburu Komarudin sebagai otak utama, kami juga mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.