KUTIPAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 25.941,71 gram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir dengan 6 orang tersangka.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi mengatakan, pengungkapan barang bukti tersebut berdasarkan 2 laporan kasus narkotika.
“Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 16.00 Wib dimana petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi di salah satu hotel di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kombes Pol Bubung, Rabu (3/4/2024).
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial ZF (45) dengan barang bukti sabu seberat 4.941,71 gram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir dan langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Bubung, untuk laporan kedua terjadi pada Kamis (23/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib petugas BNNP Kepri kembali mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel di daerah Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya tim berangkat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Sekira Pukul 23.10 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka DD (26) dengan barang bukti sabu seberat 21.000 gram.
“Pada Minggu (24/3/2024) petugas BNNP Kepri melakukan control delivery di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tim berhasil mengamankan tersangka HN (50) di rumah Sate Kambing Sido Mampir, Jl. Jendral Sudirman No.2, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Selanjutnya tim kembali mengamankan pelaku JL (52) di Perumahan Sinar Rose Abadi Blok J.15, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kombes Pol Bubung menambahkan, pada Senin (25/3/2024) sekira pukul 16.00 Wib petugas kembali mengamankan tersangka YS (46) di Dunkin Donuts, Jl. Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Selasa (26/3/2024) petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AM (26) di area parkiran Mall Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Atas kejadian tersebut kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ke enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.