KUTIPAN – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Acara ini berlangsung di Kantor Walikota Batam pada Kamis (07/11/2024).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mengungkapkan bahwa tujuan utama dari Bimtek ini adalah memperkaya pengetahuan dan keterampilan aparatur pemerintahan dalam menangani penyelesaian tuntutan ganti rugi serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hadir sebagai narasumber, Frida Aryanti dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, serta Popy Rahmat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Fokus utama dalam Bimtek ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan praktis bagi para peserta dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi akibat kerugian daerah.
“Apresiasi yang besar untuk Inspektorat Kota Batam. Langkah seperti ini sangat penting, diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan potensi masalah keuangan secara cepat dan tepat,” ujar Jefridin.
Melalui Bimtek ini, Jefridin berharap para pegawai mampu menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi, memastikan seluruh penyelesaian tuntutan ganti rugi dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan sesuai prosedur. Hal ini, lanjutnya, merupakan langkah signifikan untuk memperkuat budaya akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Kerugian daerah yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran wajib dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bimtek ini tidak hanya terkait administrasi, tapi juga bentuk komitmen kami untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Jefridin.