Sejumlah saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra mengungkapkan, pada tanggal 23 November 2023 akan kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait perkara dugaan korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Insya Allah hari Kamis nanti tanggal 23 November 2023 itu ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan saksi,” ungkap Ade Candra, Rabu (22/11/2023).
Dihadirkannya sejumlah saksi pada persidangan itu kata Ade Candra untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan kepada terdakwa Afrianola Wisnu Brata dan Hendra.
Adapun saksi yang akan dihadirkan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tanjungpinang tersebut kata Ade Candra meliputi saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada proses penyidikan.
“Terkait saksi yang hadir ada 7 orang. Saksi yang pernah kita mintai keterangan dalam tahap penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” kata Ade.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa 12 September 2023 Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan AWB dan H sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
Kedua terdakwa AWB dan H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000.(Fik)