Meski penyelengaraan Pemilu 2024 masih dalam proses sejumlah tahapan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur gelar ikrar netralitas pegawai dan penandatangan pakta integritas yang berlangsung di halaman Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kamis (20/10/2022).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Pemilihan umum merupakan tahapan proses yang perlu diantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mulai dari sebelum pelaksanaan Pemilu, saat pelaksanaan Pemilu, dan setelah pelaksanaan Pemilu,” kata Yan Rusmanto.
Baca Juga : Night Carnival Akan Meriahkan Hari Jadi Pamekasan
Untuk itu, Yan Rusmanto mengajak merealisasikan pernyataan netralitas, menghindari hal-hal berkaitan politik praktis seperti ikut dalam kegiatan politik yang berhubungan langsung dengan perjuangan merebut dan mempertahankan kekuasaan politik, ataupun hal-hal berkaitan politik uang.
“Netralitas pegawai dalam Pemilu ini bukan hanya bagi pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, namun seluruh ASN wajib bersikap netral dalam Pemilu nanti,” kata Yan Rusmanto.
Ditambahkan dia, prinsip netralitas harus dimulai dari diri sendiri, dan harus tetap saling menjaga dan mengingatkan rekan untuk menjaga netralitas demi kesuksesan Pemilu. Untuk itu kepada pejabat struktural agar memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi politik nantinya.
“Koordinasikan dengan KPU untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan pemilihan di dalam Lapas. Pastikan WBP diberikan hak memilih sesuai dengan pilihannya,” kata Yan.(Idrus)