
KUTIPAN – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Lingga melaksanakan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara tahap dua (P-21) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan pelaksanaan tahap dua ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lingga untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Abdurrahman, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan penyidikan terpenuhi.
“Berkas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga hari ini kami melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Iptu Abdurrahman.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/Polres Lingga/Polda Kepri tertanggal 21 November 2024. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 9 September 2025 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 September 2025.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Lingga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, pada 13 Januari 2026, dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Adapun identitas tersangka dalam perkara tersebut berinisial LH, laki-laki, kelahiran Kudung, 19 April 1956, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Pelaksanaan pengiriman tahap dua ini dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, yakni Bripka Soufi Maulana dan Briptu Rendi Setiawan.
Ditambahkan AKP Abdurarahman, dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lingga untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





