Ombudsman Kepri ajak kepala daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 bersih dari penyimpangan.
“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkan dan mencegah penyimpangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari usai menghadiri pembukaan Workshop PPDB online tahun ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin (22/05/2023).
Diungkapkan Lagat, hasil evaluasi PPDB tahun 2022 berdasarkan pengawasan Ombudsman Keri banyak ditemukan penyimpangan. Untuk itu Ombudsman Kepri mengajak kepala daerah berkomitmen melaksanakan PPDB tahun 2023 bersih tanpada penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga : Wakil Ketua Ombudsman RI Pantau Pelayanan Publik Kota Batam
“Diantaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombel yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah,” kata Lagat.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan adanya penyimpangan lain diantaranya adanya kerjasama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum. Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.(Kik/*)
Baca Juga : Antrean Mengular Ombudsman Kepri Sidak ke Kantor Imigrasi Batam