Pasca bentrok dengan petugas pada 7 September 2023 lalu saat para petugas gabungan akan masuk ke wilayah Rempang Galang, sebanyak 8 orang warga Rempang Galang ditangkap kepolisian Polresta Barelang.
Penangkapan 8 orang warga Rempang Galang itu menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dikarenakan mereka melawan petugas gabungan saat akan memasuki wilayah Rempang Galang.
“Alhamdulillah hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan pada 8 orang yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang,” kata Kombes Pol Nugroho, Sabtu (16/09/2023).
Baca Juga : Warga Rempang Mulai Ramai Datangi Posko Tim Satgas
Tujuan dari petugas gabungan masuk ke wilayah Rempang Galang untuk melakukan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Diungkapkan Kombes Pol Nugroho, adapun 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu yakni Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat.
“Saat ini sudah dikeluarkan dari Rutan Polresta Barelang, namun mereka wajib lapor, tidak boleh keluar dari Kota Batam dan tidak boleh mengulangi perbuatan serupa dan tindak pidana lainnya. Proses hukum tetap berjalan,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya melihat kondisi di wilayah Rempang Galang, seandainya Rempang Galang kondusif pihaknya akan menghentikan proses hukum dan menempuh jalur Restorative Justice.
“Kami dari kepolisian ini Batam tetap aman, negara kita negara hukum yang ada aturannya, diberikannya penangguhan penahanan ini tentu dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan,” kata Kombes Pol Nugroho.
Baca Juga : Polisi Amankan 43 Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam, 5 Orang Positif Narkoba