Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam layanan penerbitan paspor elektronik dengan lembar laminasi, perlu memperluas dengan menambah Kantor Imigrasi penerbit paspor elektronik dengan lembar laminasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar Laminasi Tahun 2024.
Berikut adalah daftar Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar Laminasi Tahun 2024: