Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya di awal tahun 2024.
Dua pekan awal tahun 2024, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memberikan apresiasi terhadap kinerja Satresnarkoba Polres Karimun yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut.
“4 kasus tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 tersangka dalam kurun waktu kurang lebib dua minggu awal tahun 2024,” kata AKBP Fadli, saat konferensi pers pada Kamis (11/1/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi menambahkan, adapun rincian kasus yang diungkap di wilayah Kecamatan Karimun melibatkan 2 kasus dengan 2 tersangka.
“Tersangka (DS) dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,18 gram dan tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 2,5 gram,” ungkapnya
Sementara untuk di wilayah Kecamatan Tebing melibatkan 2 kasus dengan 4 tersangka, yakni ersangka (MM) dan (MR) dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,51 gram dan tersangka (IO) dan (AS) dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu, pil ekstasi, dan pil psikotropika.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1.227,69 gram narkotika jenis shabu, 385 butir pil ekstasi, dan 479 butir pil psikotropika jenis erimin 5 (happy five),” kata Kasat Narkoba Polres Karimun.
Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.