
KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri di Karimun atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sejumlah komoditas pangan, termasuk 1.897 ton beras impor ilegal.
Keberhasilan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Ombudsman menilai, kondisi cadangan beras nasional saat ini telah melebihi batas ideal. Dengan kondisi tersebut, kebijakan importasi sembako, khususnya beras, seharusnya tidak lagi dilakukan.
Di wilayah Kepulauan Riau, Ombudsman Kepri mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri. Berdasarkan data yang diperoleh, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor beras terakhir tercatat hanya terjadi pada tahun 2024.
“Jika data BPS nol namun berasnya ada di lapangan, maka sudah pasti itu masuk lewat ‘pelabuhan tikus’ atau dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis,” tegas Lagat, Senin (19/01/2026), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Ombudsman Kepri juga menyoroti kondisi di pasar-pasar, khususnya di Kota Batam. Saat ini, beras asal luar negeri masih ditemukan diperjualbelikan secara bebas. Padahal, hingga kini belum terdapat laporan resmi mengenai masuknya pasokan beras lokal dalam jumlah besar, seperti dari Sulawesi, ke Batam.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai darimana asal suplai beras yang dikonsumsi warga selama ini?,” ujar Lagat.
Terkait kondisi tersebut, Ombudsman Kepri mendesak agar upaya pemberantasan mafia pangan tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret.
Pertama, Ombudsman meminta adanya penguatan sinergi pengamanan laut yang melibatkan Polri, TNI AL, Polairud, serta Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan, khususnya jalur masuk laut.
Kedua, Ombudsman menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata.
“Identitas ‘aktor intelektual’ atau mafia di balik 1.897 ton beras tersebut harus diungkap dan diproses ke pengadilan,” tegas Lagat.
Selain itu, Ombudsman Kepri juga meminta penindakan terhadap oknum yang diduga membekingi masuknya komoditas ilegal tersebut guna memberikan efek jera.
Terakhir, Ombudsman Kepri mendorong agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia pangan.
“Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, bahwa pemerintah serius berantas mafia pangan,” ujar Lagat.





