KUTIPAN – Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, Kepala Rutan Batam melaksanakan pemeriksaan handphone pegawai.
Karutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra, menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Nomor: W.32.UM.01.01-6511 yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap praktik perjudian di lingkungan Kemenkumham Kepri.
Dalam arahannya, Kepala Rutan Batam menekankan pentingnya pemberantasan judi online dan bentuk perjudian lainnya, serta dampak negatifnya terhadap kinerja dan produktivitas pegawai.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu integritas dan profesionalisme kita sebagai pegawai. Kita harus berkomitmen untuk memerangi hal ini demi menjaga nama baik instansi dan meningkatkan kinerja kita,” ucap Putra saat apel pagi di Rutan Batam, Senin (5/8/2024).
Setelah melaksanakan apel, Kepala Rutan Batam bersama jajaran pejabat struktural melaksanakan pemeriksaan handphone pegawai secara menyeluruh.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aplikasi atau situs judi online yang terpasang atau diakses oleh pegawai. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjalankan instruksi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri,” tegasnya.
Proses pemeriksaan berjalan dengan sangat tertib dan aman. Pegawai dengan sukarela menyerahkan handphone mereka untuk diperiksa oleh tim yang sudah dibentuk sebelumnya.
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan aplikasi atau situs judi online pada perangkat pegawai, menunjukkan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi dari para pegawai terhadap arahan yang diberikan.
“Saya berharap langkah ini tidak hanya menjadi tindakan sementara, tetapi menjadi kebiasaan yang terus kita jaga. Integritas adalah kunci kesuksesan kita bersama. Jauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun, serta terus meningkatkan produktivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari,” pungkasnya.(Yun)