KUTIPAN – Untuk mendorong dan memperkuat koordinasi serta kerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian di perwakilan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Acara ini berlangsung pada 27-31 Mei 2024, dengan tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Atase Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital”.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz; Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim; serta Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmiante.
Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Rapat koordinasi ini menjadi platform bagi Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam menangani isu-isu keimigrasian, kekonsuleran, dan perlindungan WNI di luar negeri. Tiga isu vital ini sangat penting dalam pemberian pelayanan publik, khususnya untuk memudahkan WNI di luar negeri mengakses layanan dan perlindungan yang mudah, cepat, dan aman melalui transformasi digital.
Dalam upaya optimalisasi layanan publik di perwakilan RI, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas, terutama dalam pemberian paspor.
“Jadi [untuk penerbitan paspor di luar negeri] selain persyaratan formil, disyaratkan juga memiliki izin tinggal. Hal ini untuk mencegah agar WNI tidak tinggal di luar negeri secara ilegal,” jelas Silmy Karim.
Dorongan untuk Berani Berinovasi
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menekankan pentingnya semangat untuk berani memulai inovasi. “Kita memiliki semangat memperbaiki, karena tidak mungkin menunggu sempurna. Dan saat ini (imigrasi) sudah semakin baik. Mulai saja dulu dan terus lakukan perbaikan,” ujarnya yang disambut tepuk tangan hadirin.
Salah satu inovasi unggulan yang dimiliki Ditjen Imigrasi adalah platform evisa.imigrasi.go.id yang menawarkan pengalaman tanpa hambatan bagi WNA untuk mengajukan visa Indonesia. Pengajuan visa bisa dilakukan dari mana saja dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Sebelumnya, pembayaran visa dilakukan secara manual melalui agen atau penjamin. Layanan imigrasi online ini menjadi layanan pemerintah pertama yang dapat menggunakan kartu kredit, dengan 1.346.893 transaksi yang telah dibukukan sejak Januari 2023.
“[Platform] e-visa ini sejalan dengan program SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Sangat convenient dan bisa dilakukan di mana saja,” jelas Silmy Karim.
Usulan Penambahan Atase Imigrasi
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga mengusulkan rencana penambahan enam atase imigrasi di luar negeri. Penambahan ini diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI terbanyak, baik untuk tujuan menetap maupun kunjungan singkat. Kamboja menjadi salah satu negara yang dinilai mendesak untuk segera memiliki atase dan staf teknis imigrasi, mengingat setidaknya hampir 120.000 WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja.
Dukungan dari Pejabat Tinggi
Senada dengan Silmy Karim, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan dukungan penuh kepada Ditjen Imigrasi untuk berani berinovasi dalam pemanfaatan teknologi digital. “Perbaikan harus dilakukan terus menerus, tapi kalau tidak mulai maka kita tidak tahu di mana harus memperbaiki. Kita harus memiliki keberanian untuk memulai terobosan,” ujar Yasonna.
Inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memperoleh apresiasi dari MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang memberikan dukungan dan dorongan agar digitalisasi dalam pelayanan publik tidak hanya terbatas pada aplikasi, tetapi juga pada kepemimpinan (leadership).
Kesimpulan
Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui inovasi dan transformasi digital. Dukungan dari berbagai pejabat tinggi memberikan dorongan moral untuk terus berinovasi demi mempermudah akses layanan bagi WNI di luar negeri serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan keimigrasian.