Baru bebas dari tahanan pada 22 Mei 2023 kemarin, seorang residivis curanmor kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, pelaku berinisial AD usia 20 tahun berhasil diamankan usai kepergok mencuri sepeda motor yang ada diparkiran halaman rumah di Kavling Sambau IV, RT 002 RW 012 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (12/6/2023).
“Pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 02.50 WIB anak korban hendak minum, tiba-tiba ia mendengar suara dari arah parkiran motor, ia mengecek suara tersebut dan melihat ada 1 orang yang hendak mengambil motornya yang terparkir di halaman rumah, spontan ia berteriak dan pelaku melarikan diri,” ungkap Kompol Fian, Rabu (14/06/2023).
Baca Juga : Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Nongsa Gelar Cipkon
Atas kejadian itu, korban sempat melakukan pengejaran yang diikuti juga oleh warga sekitar. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Kemudian pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 07.00 WIB, unit opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku AD.
“Dari informasi di lapangan, sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar oleh warga setempat karena kesal kejadian tersebut terjadi berulang kali,” katanya.
Ditambahkan, Kompol Fian, pelaku beserta barang bukti 2 unit sepeda motor di bawa ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.(Yyn)
Baca Juga : Warga Batu Besar Minta Polsek Nongsa Gencarkan Patroli dan Pos Kamling