Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil ungkap belasan kilo narkotika jenis sabu jaringan internasional, dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dua tersangka diantaranya ditangkap di Kota Medan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, pengungkapan tersebut pada 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dengan tersangka berinisial DD usai 19 tahun, narkotika jenis sabu diamankan 10 bungkus sabu seberat 19,896 kilogram.
“Kemudian dilakukan pengembangan dengan TKP kedua di parkiran Alfamidi Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ditangkap 2 tersangka yakni berinisial W usia 35 tahun dan K usia 33 tahun,” ungkap Nugroho pada konferensi pers di Mako Polresta Barelang pada Rabu (26/07/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak belasan kilogram itu Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Negara Malaysia.
“Jadi kejahatan ini antar lintas negara, setelah dari Malaysia tim melakukan penyergapan di Pantai Kampung Sagunung Kota Batam dan diamankan 1 orang tersangka dengan 2 buah tas ransel warna hitam,” kata Nugroho.
Polisi mendapati didalam tas yang dibawa oleh tersangka berinisia DD itu sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu terbungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dan dilapisi plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning.
Baca Juga : Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia
Atas penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan, kepada polisi tersangka mengaku narkotika jenis sabu itu akan dibawa ke Medan untuk diserahkan ke tersangka D dan K yang telah menunggu di Kota Medan. Atas pengakuan pelaku DD itu Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan pengembangan ke Kota Medan.
“Dengan melakukan penyamaran pada Kamis 20 Juli 2023 kedua pelaku D dan K berhasil diamankan saat berada di Parkiran Alfamidi Jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Kota Medan,” kata Nugroho.
Pengakuan kedua pelaku yang ditangkap Satresnarkoba di Kota Medan menyebutkan narkotika jenis sabu itu akan dibawa olehnya ke Lhoksumawe, Provinsi Aceh melalui jalur darat.
Ditambahkan Nugroho, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing yang mana tersangka DD yang ditangkap di Kota Batam berperan mengambil sabu di Pantai Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau dengan mendapat sebesar Rp75 Juta.
Kemudian dua orang tersangka yang ditangkap di Kota Medan, salah satunya berperan menerima orderan mengambil 2 tas berisikan sabu belasan kilogram tersebut yang selanjutnya membawa ke Lhoksumawe, Provinsi Aceh mendapat upah sebesar Rp100 Juta, yang satu tersangka lainnya berperan sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar Rp75 Juta.(Yyn)