Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, kedua tersangka itu sudah belasan kali melakukan aksi pencurian disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengungkapkan, pelaku berinisial HS usia 21 tahun diamankan pada Sabtu 30 Desember 2023 saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya dibengkel FRT di Tanjung Balai Karimun, kemudian tersangka berinisial DHS berusia 19 tahun diamankan pada Selasa 2 Januari 2024.
Para pelaku berhasil ditangkap, berbekal adanya laporan pencurian yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.
“Pelaku melakukan aksi pencurian sejak bulan Oktober 2023 dengan modus pemantauan rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah,” ungkap AKBP Fadli Agus, Rabu (03/01/2024).
Berkali-kali melakukan pencurian para pelaku mengaku telah mencuri, tangga alumunium ukuran 12 kaki satu unit, tangga alumunium ukuran 9 kaki satu unit, tangga alumunium ukuran 8 sebanyak 3 unit, tangga alumunium ukuran 7 kaki sebanyak 2 unit.
Selain itu, gerobak sebanyak 3 unit, mesin potong rumput 1 unit, tabung gas elpiji 3 ukuran tiga kilogram sebanyak 1 unit.
“Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali,” ungkap AKBP Fadli.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun dari para pelaku yakni, 1 unit tangga aluminium 12 kaki, 1 unit tangga aluminium 7 kaki, 1 unit tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki warna Biru, 1 unit mesin rumput dan 1 unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 lembar nota.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(Ami/Fik)