Tidak terima pacarnya seorang wanita berinisial R usia 18 tahun dimarahi oleh mantan pacarnya, seorang pria berinisial RA usia 19 tahun warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, tikam seorang pria bernama Dedi usia 19 tahun warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika wanita berinisial R menagih hutang kepada mantan pacarnya bernama Dedi, utang itu sebesar Rp350 ribu, kejadian menagih hutang itu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa malam (9/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
“Pemicunya kejadian ini karena terduga pelaku mendapat informasi dari temannya bawah pacarnya telah dimarahi korban D,” kata IPTU Mardalis, Jumat (11/11/2022).
Lebih jauh diungkapkan IPTU Mardalis, jadi RA yang diduga pelaku tidak terima kalau D yang merupakan korban memarahi pacarnya R.
Baca Juga : Mobil Terbakar di SPBU, Kapolsek Sei Beduk : Masih Diselidiki
“Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA. Sehingga dia (RA) rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” kata IPTU Rio.
Atas kejadian itu, ditangkap kurang dari 1×24 jam, kata Rio, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan motif terduga pelaku itu dikarenakan terduga pelaku tak terima kalau pacar yang ia kenal sejak bulan September lalu dari sosial media Facebook dimarahi korban D.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu pagi, pukul 05.47 WIB, pagi,” ungkap IPTU Mardalis.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.
Atas perbuatannya, ungkap IPTU Mardalis terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(Yuyun)