Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura musnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan minuman beralkohol.
“Barang yang dimusnahkan hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol,” kata Muhammad Syahirul Alim Kepala KPPBC TMP C Madura, Selasa (15/11/2022).
Rincian dua jenis barang kena cukai yang dimusnahkan yakni 11,711.409 juta batang rokok ilegal dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol.
Baca Juga : Bea Cukai Madura Belum Serius Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan
Barang-barang tersebut ditaksir bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637.
“Capaian tahun ini tidak luput dari hasil sinergi bersama APH bersama Pemerintah Daerah di Madura yang sangat solid,” katanya.
Ditambahkan dia, bersama pihak terkait, bea Cukai Madura juga melakukan edukasi pada masyarakat hingga ke pelosok-pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal.
“Selain itu masyarakat ikut mendukung untuk membangun Madura bebas dari peredaran barang ilegal,” katanya.(Idrus)