Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Karimun lakukan penyisiran ke warung atau kedai kecil di Kabupaten Karimun terkait peredaran rokok ilegal.
Humas Kantor Pengawasan KPPBC Type Madya B Tanjung Balai Karimun Winarto mengatakan, operasi tersebut digelar serentak seluruh Indonesia di sejumlah warung atau kedai kecil yang menjadi pengecer rokok ilegal.
“Demi mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” kata Winarto, Kamis (29/09/2022)
Dijelaskan Winarto, kegiatan gempur rokok ilegal itu telah berlangsung sejak 12 September 2022 kemarin dengan sasaran wilayah yakni Pulau Karimun Besar, Pulau Parit, Pulau Tulang, Pulau Kundur, Tanjungbatu dan Pulau Moro di Kabupaten Karimun.
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh pihaknya tim mengamankan sebanyak 16.696 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohon (MMEA) ilegal sebanyak 115,44 liter.
“Perkiraan nilai barang Rp 25 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11 jutaan,” ungkapnya.(Ami)