
KUTIPAN – Upaya pengawasan ketat di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 13 kontainer beras impor ilegal yang sempat menghebohkan publik pada Agustus 2025 lalu.
Namun, kini terungkap bahwa seluruh kontainer tersebut telah lama direekspor ke luar daerah pabean dengan menggunakan dua dokumen PPFTZ 01. Masing-masing mencakup 6 kontainer dan 7 kontainer berukuran 20 kaki, pada akhir Agustus 2025.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa tindakan reekspor telah lama dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan sebagai langkah penyelesaian atas pelanggaran yang ditemukan.
“Terhadap container tersebut telah direekspor menggunakan dokumen PPFTZ 01 ke luar daerah pabean, party 6×20′ dan 7×20′ pada akhir Agustus 2025,” ujar Evi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).





