
KUTIPAN.CO – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menegah sebanyak 79 unit iPhone ilegal dan 6 karton aksesoris handphone di seputaran perairan Tanjung Pinggir Batam pada Selasa (19/5/2020)
“Dengan menggunakan kapal patroli BC 15027 dan BC 7005 berhasil menegah 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone di seputar perairan Tanjung Pinggir Batam,” kata Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna.
Diketahui barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speed boat 2 mesin atas nama SB.GM Adi Syahputra yang bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan Kabupaten Indagiri, Riau.
“Dengan memaksimalkan kinerja Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Batam dan CSS Bea Cukai Batam dan Tim Patrol PSO Bea Cukai Batam keberadaan kapal speed boat 2 mesin SB.GM Adi Syahputra dapat dideteksi dan selanjutnya diamankan di Dermaga PSO Bea Cukai Batam,” ujarnya

Sesampainya di dermaga PSO Bea Cukai Batam, terhadap sarana pengangkut tersebut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
“Barang hasil tegahan tersebut kedapatan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai Rp131.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp58.496.315,” jelas Sumarna
Di tengah situasi Pandemi COVID-19, Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam.
Pelanggaran kepabeanan atas kegiatan kapal speedboat 2 mesin SB.GM Adi Syahputra adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017. Terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri