Satu unit kapal bermuatan barang ilegal ditangkap petugas Bea Cukai Batam pada operasi patroli laut pandawa 2022, didalam kapal itu petugas menemukan puluhan barang elektronik dan belasan koli pakaian dan tas bekas serta barang ilegal lainnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan, operasi patroli laut pandawa 2022 merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.
Dijelaskan dia, didalam kapal bernama SB Rahmat Jaya 12 ditemukan membawa barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas, di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12/2022).
“Rute kapal SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang-Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang,” kata Rizki, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Bea Cukai Madura Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal dan Mikol
menurut Rizki, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
“Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” beber Rizki.
Ditambahkan dia, pada Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 pihaknya melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai.
“Pengawasan peredaran barang ilegal tanggung jawab bersama, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Report : Yuyun