KUTIPAN – Bea Cukai Batam telah menetapkan seorang pengusaha berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan minuman alkohol (mikol) impor ke Batam. AN ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bea Cukai Batam pada Kamis (15/02/2024).
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah, AN diduga kuat sebagai pemesan dan pemilik puluhan ribu botol mikol yang disita Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu. AN juga diduga sebagai pengatur masuknya barang ilegal tersebut ke Batam.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengatur masuknya puluhan ribu botol mikol tersebut. Tersangka bertindak sebagai pemesan, dan diduga kuat pemilik barang tersebut,” ujar Rizki.
AN terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tulisan PELAKU saat dibawa ke ruang tahanan. AN terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula ketika Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan mikol impor dari Singapura melalui salah satu pelabuhan di kawasan Batuampar Batam. Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kontainer berisi 36.000 botol mikol berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sembilan orang telah diperiksa oleh Bea Cukai Batam terkait kasus ini, termasuk tersangka AN.