Bea Cukai Batam musnahkan barang hasil tegahan sepanjang tahun 2019-2022. Sebanyak 46.000 batang rokok ilegal, 21.461 botol minuman alkohol dan 74.799 kaleng minuman alkohol, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Batam, pada Rabu (5/10/2022).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, Kepala Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafi, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto serta tamu undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman alkohol yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam dari tahun 2019 hingga 2022.
Dijelaskan Ambang, ini merupakan hasil penindakan dari operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh KPU Bea Cukai Batam yang sudah kita lakukan penyitaan dan mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Kita akan terus berupaya melakukan pemusnahan barang-barang yang sudah ada keputusan peruntukannya untuk dimusnahkan sehingga gudang-gudang kami bisa berkurang dan bisa digunakan untuk barang-barang sitaan lainnya,” ucap Ambang.
“Secara bertahap sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, maka akan kita upayakan segera dilakukan pemusnahan,” tutup Ambang.
Diwaktu yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan, Alhamdulillah hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil penindakan Bea Cukai Batam.
Tentunya, lanjut Askolani, ini berkat support dari rekan-rekan Kepolisian, Kejaksaan, Pemda yang telah ditetapkan sebagai barang yang harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan Menteri Keuangan.
Dijelaskan Askolani, penindakan ini sudah melalui proses panjang dimana dari tahun 2019 hingga 2022. Tetapi, sampai saat ini kita akan musnahkan barang kena cukai ilegal sebanyak 46.000 batang rokok dengan nilai Rp. 47 juta dan kerugian sekitar Rp. 24 juta.
Selain itu, sebanyak 21,4 ribu botol minuman alkohol dan 74 ribu kaleng minuman alkohol dengan nilai mencapai Rp. 9,9 Miliar dan potensi kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar sehingga total nilai barang yang akan kita musnahkan hari ini mencapai Rp. 10 miliar dengan kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar.
“Penindakan ini adalah sebagian penindakan yang kita lakukan dalam periode 2020 sampai saat ini dengan jumlah penindakan mencapai 373 SBP, jumlah barang mencapai 133 juta batang hasil tembakau,” jelasnya.
Total penindakan baik yang sudah dilakukan maupun akan dimusnahkan dan sekarang masih proses dalam periode 2020-2022 mencapai Rp. 242 Miliar dan potensi kerugian mencapai Rp. 409 Miliar.
Dari langkah itu sudah dilakukan 9 kasus penyidikan sampai P21 dan 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.
“Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan
meminimalisir pelanggaran serupa,” pungkasnya.(Yyn)