Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Bea Cukai Batam Musnahkan Lima Ribu Koli Pakaian Bekas, Sepatu dan Tas Bekas
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
NEWS

Bea Cukai Batam Musnahkan Lima Ribu Koli Pakaian Bekas, Sepatu dan Tas Bekas

Last updated: 2023/04/03 at 1:33 PM
Redaksi Kutipan Published Senin, 3 April 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023-04-03 at 11.40.40
Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam | Foto : Dok Bea Cukai Batam
SHARE
Ad image

Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 koli ballpress barang bekas yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas dengan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar, barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua Minggu.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp. 17,4 Miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di kawasan PT Desa Air Cargo, di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (3/4/2023).

Diungkapkan Askaloni, pemusnahan tersebut dilakukan dengan 2 cara yakni di bakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya.

Bengkel Mobil Lingga

Dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Pemasok Barang Bekas Dari Singapura ke Batam

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” bebernya.

Sementara itu ditempat yang sama, Jaksa Agung Republik Indonesia yang diwakili Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS, DR. Undang Mugopal S.H, M.Hum menyampaikan, jajaran Kejaksaan Agung mendukung upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan instansi terkait.

“Ini dilakukan dalam rangka untuk melindungi keamanan nasional ataupun kepentingan umum termasuk sosial budaya dan melindungi hak kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mendukung segala upaya yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Bea dan Cukai. Tentu kami berharap kedepannya kita lebih bersinergi lagi karena ini sangat merugikan UMKM di daerah.

“Kami juga menyarankan selain tindakan resperensif untuk dilakukan tindakan preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat atas larangan impor balpres serta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pintu masuk impor dengan melakukan kegiatan operasi intelijen,” katanya.(Yyn)

Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Koli Barang Bekas di Pelabuhan Punggur

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: barang bekas, bea cukai batam
Redaksi Kutipan Senin, 3 April 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article WhatsApp Image 2023-04-03 at 09.08.05 Razia Toko di Wilayah Kabil, Polsek Nongsa Sita Puluhan Botol Miras
Next Article WhatsApp Image 2023-04-03 at 14.08.11 Kecamatan Singkep Bersama PHBI Akan Lombakan Gerbang Likuran dan Kenderaan Hias
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
WhatsApp Image 2023-06-06 at 11.41.47
BP Batam dan LAN RI Gelar Pelatihan Teknis Manajer Madya
Selasa, 6 Juni 2023
Harris
Libur Sekolah HARRIS Resort Barelang Batam Gelar Festival Kegiatan Anak-anak
Selasa, 6 Juni 2023
Menko Erlangga bersama Muhammad Rudi
Menko Airlangga Apresiasi Kerja Keras BP Batam
Selasa, 6 Juni 2023
PP Nomor 5 tahun 2021 PTSP Kepri
DPM PTSP Kepri Sebut 28 Arena Permainan di Batam Miliki Izin
Selasa, 6 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2023-06-06 at 11.41.47
NEWS

BP Batam dan LAN RI Gelar Pelatihan Teknis Manajer Madya

Selasa, 6 Juni 2023
Menko Erlangga bersama Muhammad Rudi
NEWS

Menko Airlangga Apresiasi Kerja Keras BP Batam

Selasa, 6 Juni 2023
PP Nomor 5 tahun 2021 PTSP Kepri
NEWS

DPM PTSP Kepri Sebut 28 Arena Permainan di Batam Miliki Izin

Selasa, 6 Juni 2023
WhatsApp Image 2023-06-06 at 07.45.35
NEWS

Ini 6 Perusahan di Batam Yang Diresmikan Menko Airlangga

Selasa, 6 Juni 2023
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?