Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 koli ballpress barang bekas yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas dengan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar, barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua Minggu.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp. 17,4 Miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di kawasan PT Desa Air Cargo, di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (3/4/2023).
Diungkapkan Askaloni, pemusnahan tersebut dilakukan dengan 2 cara yakni di bakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya.
Dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Pemasok Barang Bekas Dari Singapura ke Batam
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” bebernya.
Sementara itu ditempat yang sama, Jaksa Agung Republik Indonesia yang diwakili Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS, DR. Undang Mugopal S.H, M.Hum menyampaikan, jajaran Kejaksaan Agung mendukung upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan instansi terkait.
“Ini dilakukan dalam rangka untuk melindungi keamanan nasional ataupun kepentingan umum termasuk sosial budaya dan melindungi hak kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya mendukung segala upaya yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Bea dan Cukai. Tentu kami berharap kedepannya kita lebih bersinergi lagi karena ini sangat merugikan UMKM di daerah.
“Kami juga menyarankan selain tindakan resperensif untuk dilakukan tindakan preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat atas larangan impor balpres serta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pintu masuk impor dengan melakukan kegiatan operasi intelijen,” katanya.(Yyn)
Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Koli Barang Bekas di Pelabuhan Punggur