Bea Cukai Batam secara resmi melakukan pemusnahan barang-barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 7,9 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal atau berbahaya. Pemusnahan itu berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, pada Kamis (28/12/2023).
emusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023 berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menyampaikan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.
Adapun daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.
“Pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut,” ucap Rizal.
Selain itu, lanjutnya, pemusnahan BMN ini dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
“Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rizal.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” beber Rizal.
Rizal menambahkan, barang-barang tersebut berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
“Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkasnya.(Yun)