
KUTIPAN – Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara International Hang Nadim, Batam.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan 3 pelaku berinisial FA (30), M (36) dan seorang perempuan ES (45) dengan barang bukti sabu seberat 1.940 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan, pengungkapan berawal pada Kamis (15/5/2025) tim mengamankan pelaku FA yang merupakan seorang musisi asal Deli dengan barang bukti sabu seberat 502 gram yang disembunyikan di dalam koper.
“FA merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok. Kecurigaan petugas muncul setelah citra X-ray menunjukkan anomali pada koper. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang disisipkan di antara lipatan pakaian,” ujar Zaky.
Pelaku FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 25 juta.
Kemudian pengungkapan kedua terjadi pada Kamis (15/5/2025) pelaku berinisial M yang merupakan seorang pekerja harian lepas asal Aceh.
“Pelaku M diamankan dalam penerbangan yang sama dengan Pelaku FA. Ia membawa sabu seberat 958 gram yang disembunyikan dalam koper di antara lipatan celana dan pakaian. Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp. 40 juta,” jelas Zaky.
Selanjutnya pengungkapan ketiga terjadi pada Sabtu (17/5/2025) pelaku seorang perempuan berinisial ES (45) merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pelaku merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam–Surabaya–Lombok dimana barang bukti sabu diselipkan di selangkangan serta rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram,” ungkap Zaky.
“Dari hasil tes urine Pelaku ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Pelaku ES dijanjikan imbalan sejumlah Rp. 48 juta setiap pengantaran,” sambungnya.
Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas.
“Dari hasil keterangan pelaku, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh. Pelaku ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses pemasukan barang sebagai cara untuk menahan rasa sakit,” ucap Zaky.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Laporan : Yuyun