Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47 karton rokok merek OFO tanpa pita cukai di perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, pada Minggu (7/1/2024).
Penindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan barang-barang berpotensi ilegal.
M. Rizki Baidilah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Minggu (7/1/2024) mengenai rencana pengangkutan rokok ilegal dengan menggunakan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan koordinasi dengan Kapal BC1001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.
“Pada pukul 21.40 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat bersama dengan muatan rokok ilegal dan dua orang ABK,” ujar Rizki.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Hasilnya, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.
“Dua ABK, kapal, dan barang muatannya kemudian dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan penyelundupan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk mencegah peredaran barang ilegal dan melindungi kepentingan negara.