Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer sabu-sabu dengan modus menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.
Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyampaikan, pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 10.30 Wib petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia.
“Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu,” ujar Rizki, Selasa (30/5/2023).
Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 06.15 Wib petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang mengamankan seorang pria berinisial E yang membawa 3 bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotika jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas
Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizki.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimum Rp. 10 Miliar.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Yyn)